Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, Larang Wisuda Sekolah untuk Ringankan Beban Orang Tua

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan kebijakan kontroversial dengan melarang penyelenggaraan wisuda dan perpisahan di tingkat TK hingga SMA. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 43/PK.03.04/KESRA yang ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayah Jawa Barat.

Alasan Larangan Wisuda

Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk meringankan beban finansial orang tua siswa. Menurutnya, banyak orang tua yang terpaksa meminjam uang dari rentenir atau layanan pinjaman online demi memenuhi biaya wisuda anak mereka. Hal ini dapat meningkatkan angka kemiskinan di Jawa Barat.

Alternatif Perpisahan yang Disarankan

Meskipun melarang wisuda formal, Dedi Mulyadi mendorong sekolah untuk mengadakan perpisahan yang sederhana, kreatif, dan menyentuh. Ia bahkan menyelenggarakan lomba video perpisahan sekolah kreatif dengan total hadiah mencapai Rp 165 juta. Kegiatan ini diharapkan dapat memicu kreativitas siswa dalam mengekspresikan momen perpisahan tanpa membebani orang tua secara finansial.

Potensi Risiko Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memberikan pandangan terkait larangan ini. Menurut KPK, kegiatan seperti wisuda dan study tour rawan terhadap praktik penyelewengan dana. Uang yang dikumpulkan dari orang tua siswa berpotensi disalahgunakan jika tidak dikelola dengan transparan dan akuntabel.

Penutup

Kebijakan larangan wisuda oleh Gubernur Dedi Mulyadi menuai beragam tanggapan. Sementara sebagian pihak mendukung langkah ini sebagai upaya meringankan beban orang tua dan mencegah potensi korupsi, pihak lain mengkhawatirkan hilangnya momen berharga bagi siswa. Namun, dengan alternatif perpisahan yang kreatif dan sederhana, diharapkan siswa tetap dapat merayakan kelulusan mereka tanpa tekanan finansial.

Berita Terkait

Screenshot from 2025-01-10 10-27-16
Read More
sidigs
Read More
prabowo
Read More
orang belajar di era digital
Read More

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *